Selasa 19 Jul 2022 19:47 WIB

Panggilan Kejagung tak Pernah Digubris Bos PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi

Suryadi Darmadi saat ini telah berstatus buron.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa panggilan Kejagung terhadap bos PT Duta Palma Group tidak pernah digubris. (ilustrasi)
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa panggilan Kejagung terhadap bos PT Duta Palma Group tidak pernah digubris. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemanggilan berkali-kali terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi untuk diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi penguasaan lahan di Riau. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, sudah lebih dari tiga kali melakukan pemanggilan, namun tak pernah digubris.

“Sudah lebih dari tiga kali kita minta datang lewat surat (untuk diperiksa). Tetapi tidak pernah ada hadir. Mangkir,” ujar Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/7). Supardi menjelaskan, sebetulnya tim penyidikannya sudah mengetahui keberadaan Suryadi Darmadi yang sejak lama berada di luar negeri dan berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Akan tetapi, kata Supardi, demi kebutuhan tim penyidikannya di Kejakgung, tim dari Jampidsus, juga turut punya kepentingan untuk dapat memanggil Suryadi Darmadi secara patut, dan melakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kita sudah cek alamatnya yang di Indonesia. Dan orangnya memang nggak ada. Tetapi kita sudah mengetahui dia itu berada di negeri seberang. Statusnya DPO,” ujar Supardi.

Tim penyidikannya berharap, Suryadi Darmadi dapat kembali ke Indonesia untuk dapat diperiksa. Di Kejagung, kasus yang diduga melibatkan Suryadi Darmadi, terkait dengan dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Kasus tersebut, diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin naik ke penyidikan, Senin (27/6/2022). Dikatakannya, PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut, diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit. 

Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita oleh Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, kasus itu akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi.

Nama tersebut, sejak 2014 berstatus buronan, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di KPK terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.  Dalam penyidikan kasus tersebut, di Jampidsus pada Selasa (19/7/2022) melanjutkan serangkaian pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua yang diperiksa sebagai saksi.

“Yang diperiksa adalah BP, dan HS. Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut. 

Saksi BP, mengacu pada nama Bambang Priyono. Ia diperiksa selaku Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Indragiri Hulu 2003.

Sedangkan saksi HS, adalah Hadi Sutjipto yang diperiksa sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Sebelum ini, puluhan para pejabat di daerah, juga turut diperiksa untuk pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut. Akan tetapi, sampai hari ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement