Selasa 19 Jul 2022 15:19 WIB

Menkumham: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Sumber ekonomi

Masyarakat perlu menyadari bahwa melindungi kekayaan intelektual sangat penting.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kekayaan intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. "Dengan demikian, tentu saja kekayaan intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pada Rabu (20/7) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akan mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual di Kota Surakarta. Kota Surakarta Jawa Tengah menjadi daerah kedua dalam lanjutan kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk 'Yasonna Mendengar' yang diselenggarakan di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta. 

Baca Juga

Menkumham Yasonna bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mendengarkan dan berdiskusi lebih dekat dengan para komunitas penghasil kekayaan intelektual dan masyarakat setempat. "Melalui kegiatan ini, kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa melindungi kekayaan intelektual sangat penting," ujarnya.

Selain berdampak positif pada sumber perekonomian masyarakat, menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran atau klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah untuk senantiasa memperbaiki dan memperbarui regulasi, serta pelayanan publik terkait dengan kekayaan intelektual agar tetap relevan dengan kemajuan zaman.

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham menyediakan layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten, dan desain industri secara daring (online). Tidak hanya itu, di awal 2022 DJKI Kemenkumham juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat pencatatan hak cipta. "Sebelum POP HC diluncurkan, prosesnya bisa satu hari. Sekarang ini hanya perlu waktu kurang dari 10 menit," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement