Jumat 15 Jul 2022 15:38 WIB

Polda Banten Tangkap Pelaku Penyuntik Gas Subsidi ke Ukuran 12 Kg

Tersangka sudah dua bulan beraksi, dan mendapat untung sebesar Rp 1.241.000 per hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja merapikan gas elpiji nonsubsidi di agen LPG nonsubsidi Jalan Emong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pekerja merapikan gas elpiji nonsubsidi di agen LPG nonsubsidi Jalan Emong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku penyuntik gas bersubsidi ukuran tiga kilogram (kg) ke gas nonsubsidi ukuran 12 kg di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Polisi dalam kasus itu menetapkan kedua tersangka.

"Kami mengamankan seorang berinisial MU (43) dan satu orang lainnya Sapardi TK (40) masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji saat konferensi pers di Markas Polda Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (157/2022).

Trisno menjelaskan, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji tiga kg ke tabung gas 12 kg. Sedangkan TK sebagai pemodal membeli tabung gas tiga kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji tiga kg bersubsidi, kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Pelaku meletakkan gas tiga kg di atas gas 12 kg dan disambungkan dengan alat suntik gas.

Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan, kata Trisno, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya. Para tersangka itu membeli gas tiga kg dari warung atau pangkalan, kemudian mengisi tabung gas 12 kg dan mendapatkan keuntungan Rp 1.241.000 per hari.

Tersangka TK melakukan pembelian gas tiga kg dari warung atau pangkalan seharga Rp 18.000 per tabung. Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, menurut Trisno, pelaku menggunakan empat tabung gas LPG tiga kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp 145.00 per tabung.

Baca: Lini Masa Ramai Bahas Tender BRIN Terkait Renovasi Ruang Kerja Mewah Megawati

"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1.241.000 per hari," kata Trisno. Dia menambahkan, saat penangkapan pada Senin (21/6/2022), penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran tiga kg sebanyak 62 tabung (enam tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, enam tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, satu bundel surat jalan, dan dua bundel kuitansi pembelian gas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo. Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPdengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca: Pangdam Kasuari: Kita Tunjukkan Sampai ke Lubang Tikus, TNI-Polri Ada Untuk Negara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement