REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan, penyandang disabilitas ialah warga yang juga memiliki hak-hak konstitusional. Hal ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Penyandang disabilitas merupakan bagian dari totalitas masyarakat Indonesia yang merdeka dan memiliki hak-hak konstitusionalnya," ujar Anwar Usman dikutip laman resmi MK, Rabu (13/7/2022).
Anwar mengungkapkan, jumlah penyandang disabilitas di seluruh dunia diperkirakan mencapai 15 persen. Sedangkan, Kementerian Ketenagakerkerjaan memperkirakan ada sebanyak 16,5 juta orang penyandang disabilitas di Indonesia, yang terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan. "Sebuah jumlah yang tidak sedikit dan memerlukan perhatian yang serius," kata Anwar.
Menurut dia, perhatian dan keberpihakan yang makin besar untuk menjamin partisipasi penuh dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sudah ditunjukkan pemerintah dan masyarakat kepada penyandang disabilitas. Meskipun begitu, masih ada sejumlah halangan dan catatan perbaikan agar para penyandang disabilitas dapat menikmati akses, hak, martabat, dan kesejahteraan, setara seperti warga negara lainnya.
Salah satu penyebabnya, Anwar menuturkan, belum tersedianya data yang memadai mengenai jumlah penyandang, ragam, usia, gender, sampai tempat tinggal penyandang disabilitas. Mayoritas dari penyandang disabilitas tersebut masih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan lekat dengan kemiskinan.
Situasi tersebut pun makin diperburuk dalam kondisi pandemi beberapa tahun belakangan. Anwar mengatakan, persoalan aktual yang dihadapi banyak dari penyandang disabilitas dapat dilihat dari terbatasnya akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.
"Menurut catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), penyandang disabilitas di setiap negara rentan terhadap kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan per kapita ataupun dari sisi standar hidup layak, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kondisi hidup," ucap Anwar.
Pelaksana tugas Kepala Pusdik MK Imam Margono mengatakan, kehadiran negara untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan dan dijamin dalam konstitusi Indonesia.
“Negara telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Konvensi Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara khusus untuk memberikan jaminan dalam akses terhadap keadilan dan akses terhadap lembaga peradilan,” jelas Imam.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. “Saat ini Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi bekerja sama dengan Formasi Disabilitas untuk melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara,” kata Imam.
Koordinator Formasi Disabilitas M Joni Julianto mengatakan, pemahaman terhadap hak konstitusional menjadi hal yang sangat penting. Menurut dia, pembentukan Formasi Disabilitas seiring dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sehingga hak konstitusional penyandang disablitas memperoleh pengakuan yang lebih tegas.
“Bagi penyandang disabilitas, pemahaman tentang hak konstitusional menjadi hal yang sangat penting. Formasi Disabilitas dibentuk pada Mei 2021 yang bertugas melakukan pemantauan bersama terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ucap Joni.