Selasa 12 Jul 2022 17:31 WIB

Desakan Proses Pidana Meski Lili Pintauli Telah Mundur dari KPK

Presiden Jokowi menyatakan hingga hari ini belum menentukan pengganti Lili Pintauli.

Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga saat ini masih belum ditentukan. Namun, pemerintah akan segera mengajukan nama pengganti Lili ke DPR.  

“Masih dalam proses. Untuk pengganti dari bu Lili Pintauli masih dalam proses… Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR. Secepatnya,” kata Jokowi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa.

Jokowi mengatakan, hingga saat ini proses penggantian Wakil Ketua KPK masih dilakukan. Sebab, surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli baru saja diteken.

“Karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin menegaskan, lembaganya tetap berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi setelah mundurnya Lili Pintauli."KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli.

Lebih lanjut, ia menegaskan penegakan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Lili adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. "Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik," ujar Firli.

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement