Senin 12 Aug 2024 14:29 WIB

10 Jaksa KPK Ditarik Pulang ke Kejagung, Ada Apa?

10 jaksa yang dipulangkan dari KPK tersebut masuk kategori jaksa-jaksa senior.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan 10 nama personelnya yang ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, 10 jaksa yang dipulangkan dari KPK tersebut masuk kategori jaksa-jaksa senior dengan rentang penugasan ekstra rata-rata 11 sampai 12 tahun.

Harli mengatakan, salah-satu yang ditarik pulang adalah Ali Fikri, yang merupakan mantan juru bicara di KPK. Juga ada nama Ahmad Burhanuddin yang menjabat sebagai kepala Biro Hukum di KPK dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.

Baca Juga

Selanjutnya, tujuh jaksa fungsional. Yakni Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Atty Novianty, Arin Karniasari, Titik Utama, Arif Suhermanto, dan Putra Iskandar. “Mereka ini, sudah berdinas di KPK selama 11 sampai 12 tahun,” begitu kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Senin (12/8/2024).

Penarikan pulang 10 jaksa dari KPK tersebut sudah disampaikan sebelum Senin (5/8/2024). Namun Harli menegaskan penarikan pulang jaksa dari KPK tersebut merupakan proses regenerasi untuk perbantuan kejaksaan di KPK. Harli menegaskan, penarikan pulang para jaksa tersebut, tak ada terkait dengan penanganan perkara.

“Istilahnya bukan ditarik. Tetapi penugasannya telah selesai, dan kita mengirimkan juga jaksa-jaksa terbaik kita sebagai gantinya untuk ditugaskan di KPK,” begitu ujar Harli.

Namun begitu, kata Harli, belum ada informasi tentang nama-nama dari internal kejaksaan yang akan dikirimkan ke KPK sebagai jaksa-jaksa pengganti. “Kita masih menunggu proses administrasi,” begitu kata Harli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement