REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, layanan jenguk warga binaan secara tatap muka akan tetap berjalan meski terjadi kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia. Ketentuan dan syarat pelaksanaannya akan diserahkan kembali ke masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Kita serahkan ke lapas rutan untuk pelaksanaannya, perlu dilakukan atau tidak harus dilakukan, diserahkan ke kepala lapas dan kepala rutan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Layanan jenguk warga binaan secara tatap muka kembali dibuka pada 30 Juni 2022 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022. Rika menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku secara nasional.
Namun, layanan jenguk tatap muka tetap mengacu kepada koordinasi antara kepala lapas dan kepala rutan dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah. "Lapas dan rutan pasti akan mengikuti dan mempertimbangkan dan pasti berkoordinasi juga dengan gugus tugas (penanganan Covid-19) di masing-masing wilayah," ujarnya.
Ditjenpas selama lebih dari 2 tahun meniadakan layanan jenguk warga binaan secara tatap muka akibat pandemi Covid-19. Selama periode tersebut, layanan jenguk warga binaan hanya bisa dilakukan secara virtual.
Ditjenpas juga telah menyosialisasikan dibukanya layanan jenguk secara tatap muka melalui akun media media sosial resmi Ditjenpas maupun akun media sosial lapas dan rutan. Rika juga menambahkan, kegiatan jenguk warga binaan secara tatap muka tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan bagi kedua pihak.