REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebanyak 115 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2025. Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar, mengatakan, RK itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) selama 15 hari. Adapun 53 orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari.
Marthe menyatakan, tidak ada narapidana yang mendapatkan RK II atau pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan bebas.
"Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan terkait pemberian hak remisi narapidana," ujar Marthen dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Ia menambahkan pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik. RK diberikan setiap tahun pada momen hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar Marthen.
Salah satu narapidana berinisial TB mengaku, dirinya sangat bersyukur. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah atas pengurangan masa pidana yang dia jalani.
View this post on Instagram