Ahad 22 Mar 2026 06:34 WIB

Remisi Idul Fitri Menghemat Anggaran Makan Napi Rp 109 Miliar

1.143 napi langsung bebas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah warga binaan suhud syukur karena bebas setelah mendapat remisi.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Sejumlah warga binaan suhud syukur karena bebas setelah mendapat remisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2026 terhadap 155.908 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.143 orang di antaranya langsung bebas dari penjara.

Remisi khusus berupa pengurangan masa pidana juga diberikan terhadap 1.123 narapidana anak. Dari pemberian remisi tersebut negara dikatakan menghemat pembiayaan kebutuhan narapidana selama di penjara sebesar Rp 109,2 miliar.

Menteri Imipas Agus Andrianto dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan, pemberian remisi terhadap para narapidana tersebut merupakan hak mereka selama di dalam penjara. “Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri diberikan negara sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan prilaku positif dalam mengikuti program-program pembinaan dengan baik,” kata Agus dalam siaran pers, Sabtu (21/3/2026).

Mashudi menambahkan, pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana Lebaran tahun ini, paling banyak dilakukan di Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat (Jabar) sebanak 18.335 narapidana. Lalu di Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebanak 15.621 narapidana dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur 14.244 orang.

“Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berprilaku baik, dan aktif mengikuti pembinaan-pembinaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar dia.

Lebih lanjut Mashudi menyampaikan, pemberian remisi khusus juga turut membantu penghematan bagi negara. Karena selama menjadi narapidana atau warga binaan di dalam penjara, kebutuhan atas makanan para narapidana menjadi beban pemerintahan.

Total penghematan atas remisi khusus dan pengurangan masa pidana tahun ini mencapai Rp 109,2 miliar. “Kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan mencapai Rp 109,2 miliar,” ujar Mashudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement