REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat ini khusus ditujukan bagi eks narapidana yang sudah berkelakuan baik. Tujuannya supaya bisa membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menyampaikan usulan itu nantinya bakal dibicarakan dengan Polri. Apalagi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang menerbitkan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Nickolay kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Sedangkan mengenai penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay menyebut hal itu bakal dibicarakan lagi. Sebab fokus saat ini penghapusan SKCK bagi eks napi.
“Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ujar Nickolay.
Nicholay menegaskan usulan penghapusan SKCK ini guna memperhatikan nilai kemanusiaan bagi mantan narapidana. Nicholay menyatalan usulan itu sejakan dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.