REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang oknum pendidik di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Semarang. Oknum guru itu, SS (36), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, K (14), yang tak lain adalah mantan muridnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan SS sejak korban masih duduk di kelas V SD hingga saat ini korban telah duduk di bangku SMP. Kepala Polres Semarang, AKBP Jovan Fatika HA yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan SS tersebut. “Saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” kata dia di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Semarang, jelas Yovan, oknum guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang saat itu masih berusia 12 tahun. SS mengajar pada salah satu SD Negeri di Ungaran.
Dari hasil penyidikan, terduga melakukan pencabulan sejak Mei tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas V. Saat itu, SS meminta korban datang ke rumahnya untuk mengantar dokumen kartu keluarga (KK) yang dibutuhkan untuk administrasi sekolah.
“Rupanya itu hanya akal bulus SS agar leluasa melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang kala itu msih duduk di bangku kelas V SD," kata dia.
Perbuatan serupa juga diulangi SS di rumahnya terhadap korban pada Juni 2020. Tindakan pencabulan yang kedua kali ini bahkan disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.
Sedangkan tindak pencabulan yang ketiga diduga dilakukan SS pada 5 Mei 2022. Korban yang sudah duduk di bangku kelas VII (1 SMP) kembali dipanggil SS ke kontrakannya. “Kembali korban mendapat perlakuan yang sama dengan imbalan uang Rp 100 ribu,” kata dia.
Terungkapnya dugaan tindak pencabulan ini berawal saat orang tua korban mendapatkan laporan dari pihak sekolah, SMP tempat korban belajar. Sekolah membeberkan perilaku mencurigakan korban selama berada di sekolah.
Pihak sekolah mengatakan, korban selalu menghindar jika didekati oleh guru pria. Bahkan, korban juga terlihat seperti trauma. Setelah dilakukan pendekatan oleh ibu korban, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli oleh SS.
Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini kepada polisi. “Untuk kasusnya saat ini masih terus didalami dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yovan.