REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah rampung diselesaikan. Ia menjelaskan, revisi tersebut merupakan carry over atau operan dari DPR periode sebelumnya sehingga tak perlu dibahas ulang.
"Tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Komisi III juga sepakat untuk membawa RUU Pemasyarakatan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR akan dilakukan pada Kamis (7/7/2022) besok.
"Bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong pembahasan yang beriringan antara revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya agar konsep keadilan restoratif dalam penegakan keadilan dapat sejalan antara kedua undang-undang tersebut.
"Sehingga, nanti tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan dalam KUHP, kita sudah menyiapkan di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan Indonesia nantinya akan mengusung konsep reintegrasi dan keadilan restoratif. Diharapkan, dua konsep yang ada dalam RUU PAS dapat menjadi solusi permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan juga konsep reintegrasi, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif," ujar Yasonna.