Jumat 24 Jun 2022 02:27 WIB

DPR Apresiasi Eks Mendag Penuhi Panggilan Kejagung

DPR apresiasi Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengapresiasi langkah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang bersedia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, Rabu (22/6/2022) kemarin. Menurutnya, Lutfi yang hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah itu, akan membantu tim penyidik Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.

"Saya yakin dan percaya Pak Lutfi akan membongkar semua skandal ini di hadapan penyidik. Kita harus angkat topi kepada beliau," kata Mulyanto.

Baca Juga

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap keterangan dari Lutfi dapat membuat penegak hukum mampu memberantas keberadaan mafia minyak goreng secara menyeluruh agar perekonomian di Tanah Air menjadi semakin baik. Hal senada disampaikan pula oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. 

Adies menilai keterangan dari Lutfi sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.Dia bahkan meyakini Kejaksaan Agung tidak memanggil orang-orang tertentu secara sembarang. Dengan demikian, kata Adies, Lutfi sepatutnya memberikan keterangan rinci yang dapat membongkar kasus tersebut.

"Berikan penjelasan secara rinci agar kasus ini dapat terungkap, siapa-siapa saja yang terlibat," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang suap ataupun bentuk penerimaan gratifikasi kepada eks menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, dugaan suap maupun gratifikasi yang selama ini mencuat ke Lutfi, tak ada bukti, maupun fakta hukumnya. “Jadi, sampai saat ini, kita tidak menemukan fakta itu (suap atau gratifikasi ke Lutfi),” ujar Supardi, Kamis (23/6/2022).

Eks mendag Lutfi diperiksa tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PE CPO di Kemendag 2021-2022. Pemeriksaan tersebut, baru dilakukan setelah Lutfi dicopot sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/6/2022). Pemeriksaan Lutfi tersebut adalah perdana dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan sejak April lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement