Kamis 23 Jun 2022 06:16 WIB

Polrestro Bekasi Ringkus Dua Pelaku yang Gasak 23 Motor

Uang hasil pencurian motor di Kabupaten Bekasi digunakan pelaku untuk dugem.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (berdiri).
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (berdiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi berhasil meringkus dua dari tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menggasak 23 motor selama setahun. Kedua pelaku selama ini beraksi di puluhan titik wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial AS dan AR diciduk berdasarkan laporan kasus pencurian motor dari sejumlah kepolisian sektor (polsek). "Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni, hari ini bisa langsung kami ekspos ke media," kata Gidion saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Rabu (22/6/2022).

Gidion menjelaskan, pelaku AS terlebih dahulu diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel tambal ban Jalan Raya Industri. Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dari tangan pelaku AS, sambung dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api pistol serta enam buah anak kunci letter T.

"Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerja sama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amankan AR. Hasil motor curian dijual kepada Buluk yang masih buron," ucapnya.

Gidion menyebutkan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matic. Keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 23 motor dari puluhan lokasi berbeda. Dihadapan awak media, AS mengaku sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membobol motor matic menggunakan kunci letter T.

Satu unit motor curian dijual kepada penadah seharga Rp 2,3 juta. "Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matik ini soalnya gampang, tinggal 'klek' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," kata AS. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement