Rabu 22 Jun 2022 05:45 WIB

Alasan Kejagung Akhirnya Panggil Eks Mendag di Kasus Ekspor CPO

Eks mendag, M Lutfi dipanggil Kejagung sebagai saksi pada Rabu ini.

Proses serah terima jabatan (Sertijab) menteri perdagangan di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Zulkifli Hasan ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Muhammad Lutfi.
Foto:

Pada Senin (20/6/2022), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Amar Yasir (AY) selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian. Supardi mengatakan, pemeriksaan tersebut, memang untuk meminta penjelasan tentang peran LCW di kementerian itu.

Selain LCW, dan IWW, dalam penyidikan kasus ini, tim di Jampidsus juga sudah menetapkan tiga tersangka swasta dari para petinggi perusahaan CPO. Mereka antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley MA (SMA) ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat mengumumkan LCW sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022), mengungkapkan peran pendiri lembaga think-tank swasta PT IRAI tersebut satu paket dengan IWW dalam skandal korupsi PE CPO.

Baca juga : Holding Pangan Telah Salurkan 20 Juta Migor ke Seluruh Indonesia

“Peran tersangka LCW, bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, mengatur pemberian izin persetujuan ekspor crude palm oil, atau minyak kelapa sawit di beberapa perusahaan produksi minyak goreng,” kata Burhanuddin. 

Burhanuddin, mengatakan, padahal diketahui, dalam penerbitan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng tersebut, melanggar ketentuan kewajiban alokasi kebutuhan domestik (DMO) 20 persen dari hasil produksi untuk kebutuhan pasar nasional. Pengabaian syarat DMO tersebut, diyakini Kejakgung sebagai penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan tinggi harga minyak goreng di masyarakat yang terjadi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu, dengan kemahalan, serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat,” begitu kata Jaksa Agung.

Republika, pada Selasa (21/6/2022) sudah mencoba menghubungi M Lutfi terkait rencana pemeriksaannya oleh tim penyidikan Jampidsus. Akan tetapi, tak ada respons, maupun klarifikasi darinya terkait rencana pemeriksaannya itu. Pertanyaan yang dikirimkan lewat layanan pesan singkat Whatsapp tentang kesanggupannya untuk hadir ke Gedung Bundar Kejakgung, pun tak mendapatkan tanggapan darinya.

 

photo
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement