REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya akan tetap melaksanakan pengawasan makanan setelah pengungkapan kasus peredaran mi yang diduga mengandung formalin di Kota Tasikmalaya. Pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi masih beredarnya makanan yang mengandung zat berbahaya.
Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, mengatakan, kegiatan pengawasan tetap dilaksanakan, baik itu pengawasan peredaran produk, pemeriksaan sarana produksi, dan distribusi. Selain itu, pengawasan terhadap jajanan juga akan dilakukan.
"Kalau didapatkan info sarana lainnya, tentunya akan kami tindak," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, pelaksanaan pengujian produk pangan jajanan dan siap saji juga akan secara rutin dilakukan. Menurut dia selama ini pengujian makanan dilaksanakan setiap bulan di berbagai daerah di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya. Pengujian biasanya dilakukan menggunakan mobil laboratorium keliling.
Jajat mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan selama ini, masih ada ditemukan kandungan pewarna rodamin B yang dilarang dalam pangan. Hal itu termasuk penggunaan formalin.
Meski demikian, ia meniai, jumlah makanan yang ditemukan mengandung zat berbahaya makin berkurang dari tahun ke tahun. "Mudah-mudahan ke depan bisa hilang, seiring dengan proses sosialisasi yang dilakukan baik ke pelaku usaha maupun ke masyarakat atau konsumen, serta giat pemeriksaan sarana produksi dan distribusi yang konsisten dilakukan," kata Jajat.
Sebelumnya, Loka POM di Kota Tasikmalaya melakukan operasi penindakan sebuah tempat produksi mi yang diduga mengandung formalin, Selasa (14/6/2022) malam. Dari tempat itu, petugas menyita barang bukti berupa alat produksi, bahan baku, dan mi yang sudah diproduksi.
Operasi penindakan itu merupakan tindak lanjut dari temuan petugas Loka POM di Kota Tasikmalaya saat melakukan pengujian makanan di lapangan. Dari pengujian itu ditemukan banyak mi basah yang beredar di Kota Tasikmalaya mengandung formalin. Setelah ditelusuri, mi basah itu dijual oleh pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
Petugas kemudian menelusuri produsen mi tersebut. Tempat yang ditindak oleh petugas merupakan salah satu produsen mi berformalin itu.
Loka POM di Kota Tasikmalaya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yaitu pemilik tempat produksi mi tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.