REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi berhasil mengungkap tempat pembuatan mi yang diduga mengandung zat kimia berbahaya jenis formalin di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tempat pembuatan mie berformalin ini diperkirakan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
"Dari hasil penggerebekan ini kami telah mengamankan barang bukti dan pemilik pabrik," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat (25/5).
Ia menuturkan, pabrik mi yang diduga menggunakan bahan formalin itu berhasil terungkap berdasarkan penyelidikan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat dibantu anggota dari Kepolisian Resor Garut. Polisi, lanjut dia, mengetahui pabrik tersebut berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim kepolisian menggerebek pabrik tersebut yang berlokasi di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
"Ini hasil penyelidikan Polda Jabar," katanya.
Ia menyampaikan, hasil penggerebekan itu mengamankan barang bukti sebanyak enam karung mi yang siap edar, kemudian mengamankan jeriken isi formalin. "Ada 16 karung yang sudah jadi (mi) diamankan," katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara pabrik tersebut sudah 10 tahun beroperasi, tetapi baru menggunakan bahan formalin sudah dua tahun. Sementara pabrik tersebut dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut berikut menyiagakan anggota untuk mengawasi pabrik tersebut.
"Untuk lebih lengkapnya nanti, Polda Jabar yang menangani kasus ini," katanya.