REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU), Mardani Maming mengaku masih belum menerima surat pencekalan dan maupun penetapan tersangka dari pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan telah mengirim surat pencekalan Mardani selama enam bulan kepada Keimigrasian.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Irawan mempertanyakan mengapa pihak terkait telah memberi informasi kepada publik bahwa Mardani Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sambung dia, eks bupati Tanah Bumbu itu belum menerima surat pemberitahuan apapun.
"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa mereka mencekal dua orang terkait kasus dugaan korupsi. Pencekalan itu untuk kepentingan proses penyidikan. "Saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pencekalan Mardani juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan terhadap mantan ketua umum BPP HIPMI itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Terkait kasusnya, KPK hingga kini masih belum terbuka. Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengindikasikan sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Mardani pun akan dipublikasikan segera.
"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alex.
Mardani Maming sempat diperiksa KPK hingga 12 jam pada Kamis (2/6/2022) lalu. Dikonfirmasi, pemeriksaan itu terkait dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Mardani sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.