REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang kode etik terhadap mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat Polri. Nantinya, klausa peninjauan kembali akan dimasukkan dalam Peraturan Polri (Perpol) yang tengah disusun.
"Saat ini Perpol sedang berproses, kami berkoordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan hadapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali," ujar Listyo usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6/2022).
Polri juga akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Nantinya, revisi tersebut akan dimasukkan ke dalam Perpol yang akan dibentuk.
"Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu. Kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan yang sedang ditangani saat ini," ujar Listyo.
Ia menegaskan, Polri berusaha menampung aspirasi masyarakat terkait dengan pemberantasan korupsi. Pihaknya terus berupaya untuk mencari solusi dan membuktikan bahwa Polri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan perubahan akan terus kami lakukan," ujar Listyo.
Diketahui, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu. Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.