Selasa 07 Jun 2022 20:57 WIB

Polisi: Ada Indikasi Kelalaian dalam Insiden Atraksi Motor Tong Setan di Pagaralam

Atraksi motor tong setan di Pagaralam telah dihentikan setelah tabrak 12 anak-anak.

Warga menyaksikan atraksi motor tong setan (Ilustrasi). Jika terbukti lalai, joki atraksi motor tong setan dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Foto:

Satu di antaranya diduga mengalami benturan di kepala dan sempat mengalami muntah-muntah sehingga memerlukan observasi lebih lanjut. Kemudian beberapa orang korban lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing karena tidak mengalami luka berat.

Insiden tabrakan tersebut terekam dalam video amatir berdurasi 30 detik dan beredar luas di media sosial Instagram sejak Ahad (5/6/2022) malam. Najamudin mengatakan, wahana atraksi motor tong setan tersebut digelar dalam rangkaian acara Pagaralam Expo di Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara Kota Pagaralam, pada Sabtu (4/6/2022) untuk memperingati hari jadi Kota Pagaralam ke -21.

"Sudah di tutup sementara, kami meminta meminta pihak panitia penyelenggara untuk mengevaluasi atraksi yang telah membahayakan pengunjung itu," kata dia dari video keterangan resminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement