Senin 06 Jun 2022 18:59 WIB

Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil-Genap di Jalan Pramuka, Tilang Berlaku Mulai 13 Juni

Perluasan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap dimulai hari ini.

Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan  perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.
Foto:

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji coba dan imbauan terhadap pengendara roda empat yang melintas pada 13 kawasan ganjil genap baru. Adapun 13 kawasan perluasan ruas jalan ganjil genap yang baru, yakni:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan merdeka Barat

6. Jl Suryopranoto

7. Jl Balikpapan

8. Jl Kyai Caringin

9. Jl Pramuka

10. Jl Salemba Raya sisi Barat

11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jl Kramat Raya

13. Jl Stasiun Senen

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement