Senin 06 Jun 2022 18:59 WIB

Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil-Genap di Jalan Pramuka, Tilang Berlaku Mulai 13 Juni

Perluasan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap dimulai hari ini.

Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan  perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan mobil terjaring razia di hari pertama perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022). Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe, mengatakan, masih banyak pengendara mobil yang belum tahu pemberlakuan ganjil-genap.

"Dari pukul 06.00 hingga 08.45 WIB ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata Danoe di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Danoe menjelaskan, pihaknya belum melakukan penilangan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Sebab, kini masih tahap sosialisasi.

"Selama satu pekan ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ujar Danoe.

Mulai hari ini ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan tersebut.

Meski demikian, petugas Kepolisian tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil-genap. Petugas akan melakukan teguran sekaligus edukasi secara persuasif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement