Senin 06 Jun 2022 08:26 WIB

Jangan Lupa, Tambahan Titik Ganjil-Genap DKI Jakarta Berlaku Hari Ini

Perluasan ganjil genap DKI Jakarta belum ada penilangan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji coba 13 kawasan ganjil genap baru.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc.
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji coba 13 kawasan ganjil genap baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji coba 13 kawasan ganjil genap baru. Uji coba dilakukan selama sepekan ke depan.

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut untuk memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang. Setelah 13 Juni, Polda Metro akan melaksanakan penindakan terhadap seluruh 26 kawasan.

Operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pengaktifan kembali ganjil genap karena kepadatan volume kendaraan di lokasi tersebut. Dengan penerapan ganjil genap diharapkan lalu lintas di ruas jalan tersebut akan terurai.

Berikut adalah kawasan ganjil genap yang telah berlaku:
  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisingamangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jl Tomang Raya
  7. Jl S Parman
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani
  13. Jl Gunung Sahari
Berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement