Kamis 26 May 2022 19:14 WIB

Kebiasaan Puan Mematikan Mikrofon Dinilai tidak Terpuji

Seharusnya Puan mengakomodir setiap anggota DPR RI dalam berpendapat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua DPR Puan Maharan
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Ketua DPR Puan Maharan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menanggapi perilaku Ketua DPR Puan Maharani yang kembali mematikan mikrofon saat anggota DPR dari PKS melakukan interupsi. Menurutnya, kebiasaan Puan tersebut sangat tidak terpuji.

"Puan harus menyadari, sebagai Ketua DPR bukanlah atasan para anggotanya. Karena itu, Puan tidak bisa semena-mena kepada anggota DPR RI untuk berpendapat," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan dalam memimpin rapat paripurna hanyalah menjalankan fungsi untuk melancarkan jalannya rapat. Ia tidak berhak untuk meniadakan setiap anggota DPR untuk berpendapat selama relevan dengan agenda rapat paripurna.

"Karena itu, Puan tidak selayaknya mematikan mikrofon di kala anggota DPR melakukan interupsi. Sebab, setiap anggota DPR mempunyai hak konstitusi yang sama untuk berpendapat," kata dia.

Ia menambahkan seharusnya Puan mengakomodir setiap anggota DPR dalam berpendapat. Fungsi itu harus dilakukan Puan agar rapat yang dipimpinnya berjalan lancar.

Jadi, Puan tidak boleh otoriter dalam memimpin Rapat Paripurna. Puan harus demokratis dengan memberi peluang yang sama kepada setiap anggota DPR untuk menjalankan hak konstitusinya.

"Kiranya Puan harus menyadari dirinya bukan atasan dari anggota DPR. Karena itu, Puan tidak boleh mengkebiri hak konstitusi anggota DPR," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023 pada (24/5/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement