REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pada rapat paripurna DPR pada Selasa (24/5/2022), Ketua DPR Puan Maharani, menutup rapat pada saat ada anggota dewan masih ada yang mau melakukan interupsi. Langkah Puan ini dinilai tidak salah, karena saat itu sudah masuk waktu sholat Dzuhur.
“Tak ada yang salah dari langkah Puan menutup rapat itu karena sudah memasuki waktu Shalat Dzuhur. Sebagai muslim yang taat, keputusan itu sudah tepat dan sangat menghormati waktu ibadah bagi umat muslim,” kata Lutfi Wakil Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi, Rabu (25/5/2022).
Terlebih, lanjut Lutfi, sudah berlangsung selama 3 jam. Rapat itu molor 30 menit dari waktu yang sudah ditetapkan. Seluruh masalah yang menjadi inti pembahasan pada rapat paripurna itu juga sudah rampung dibahas.
Dengan demikian, kata Lutfi, tidak ada alasan memperpanjang waktu rapat. "Lebih baik rapat segera diakhiri agar anggota DPR dan para staf bisa melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur tepat waktu,” ungkapnya.
Lutfi pun menyayangkan sikap anggota Fraksi PKS, Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi, saat Puan hendak menutup sidang. Seharisnya aspirasi itu disampaikan sebelum memasuki penghujung rapat paripurna.
Bahkan saat sudah diberi kesempatan berbicara pun, menurut dia, Amin AK justru menyampaikan interupsinya bertele-tele. “Harusnya bisa langsung masuk pada titik permasalahan sehingga tak memakan waktu,” kata Lutfi.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna, Selasa lalu, Puan sudah menyatakan hendak menutup rapat yang telah berlangsung selama 3 jam. “Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian,” kata Puan.
Kemudian, Amin AK dari Fraksi PKS memotong Puan dan menyampaikan interupsi. “Interupsi pimpinan,” kata Amin.
Puan pun memberi penjelasan bahwa dirinya sudah menyampaikan rapat ini akan ditutup karena sudah masuk waktu salat zuhur. “Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk acara sholat zuhur,” ujar politikus PDIP itu.
Namun, Amin AK tetap ngotot hendak menyampaikan interupsi. Puan pun memberikan waktu 1 menit untuk Amin menyampaikan interupsinya. Meski demikian, Amin AK menawar agar dirinya bisa menyampaikan interupsi setidaknya 4 menit. “4 menit pimpinan,” pintanya.
Puan pun membalas bahwa rapat paripurna yang digelar sejak pukul 10.42 WIB itu sudah berlangsung selama 3 jam. Amin tetap menyampaikan interupsinya. Sampai akhirnya mikrofonnya mati setelah 3 menit ia berbicara. Puan pun lalu melanjutkan untuk menutup Rapat Paripurna DPR.