REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Rekonstruksi dilakukan terencana dan melibatkan oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga saat peristiwa terjadi pada 3 April 2022.
"Ada 28 adegan yang akan kita laksanakan dan sudah dilaksanakan. Ada delapan titik lokasi. Di TKP (tempat kejadian perkara) ada empat adegan," kata Kasat Reskrim AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta di sela rekonstruksi di Markas Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (20/5/2022).
Dari rekonstruksi di TKP, sambung dia, dilaksanakan empat adegan. Dalam adegan 14, sang eksekutor berinisial CA, yang merupakan personel Polri aktif telah mengintai korban sejak berdinas dan membuntutinya dari belakang saat melintas di jalan tersebut. Selanjutnya, saat adegan ke-15, pelaku yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban diperkirakan berjarak tiga meter.
Kemudian, CA melepaskan tembakan ke arah tubuh korban, dan berikutnya mendahuluinya. Pada adegan ke-16, korban tiba-tiba terjatuh dari motornya di dekat Masjid Ceng Ho, bahkan sempat ditolong warga setempat. Untuk memastikan target terkena tembakan, kata Reonald, CA melihat kaca spion dan sempat membuka jaket ojek online yang dikenakan di lantai motor.
Pada adegan ke-17, pelaku kemudian membuang selongsong peluru dan jaket tersebut ke Kanal Tanggul Patompo. Selanjutnya, CA kembali ke kosnya di belakang Markas Brimob Polda Sulsel, Jalan Sultan Alauddin untuk bertemu SL yang juga anggota Polri aktif. CA mengembalikan senjata dan motor yang digunakan kepada SL.
"Adegan dimulai dari tersangka memepet korban yang dilanjutkan tersangka menembak korban, kemudian korban jatuh setelah ditembak, dan memastikan korban meninggal dan melarikan diri. Tersangka awalnya mengikuti korban dari tempat kerja. Jarak sekitar tiga meter penembakan dan (menembak) pakai tangan kiri," ujar Reonald.
Dari rekonstruksi yang digelar sejak Kamis (19/5/2022), terungkap bahwa kasus penembakan itu sudah terencana sejak awal. Peristiwa ini berkaitan dengan jalinan asmara cinta segitiga antara perempuan berinisal R (pegawai Dishub Makassar) dengan korban Najamuddin, serta Kepala Satpol PP Kota Makassar Muh Iqbal Asnan (MIA), selaku otak perencana pembunuhan.
Polrestabes Makassar telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA. Tersangka MIA sebagai otak pembunuhan dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 juncto 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.