Rabu 22 Jun 2022 13:12 WIB

Kepolisian Ringkus Pemanah Pengantar Jenazah di Kota Makassar

Empat terduga pelaku penganiayaan kini ditahan di Markas Polsek Biringkanaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polrestabes Makassar.
Markas Polrestabes Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar bersama jajaran meringkus empat tersangka penganiayaan dengan cara memanah iringan pengantar jenazah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, penyerangan terhadap pengantar iringan jenazah itu terjadi pada Senin (20/6/2022).

Video itu pun viral sehari setelahnya. "Kejadiannya itu Senin sore kemudian keesokannya ada video viral di sosial media dan langsung ditindaklanjuti video viral itu. Hasilnya, anggota berhasil amankan empat orang terduga pelakunya," ujar Lando di Kota Makassar, Rabu (22/6/2022).

Keempat terduga pelaku berinisial AW (14 tahun), DS (18), RP (43), dan AL (19) diciduk kepolisian. Keempatnya dijerat sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam anak panah dan ketapelnya.

Lando menyatakan para terduga pelaku itu sekarang berada dalam sel tahanan Markas Polsek Biringkanaya. Hal itu karena penyidik masih  mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lainnya. "Empat tersangka sudah diamankan, masih dilakukan pengembangan kemungkinan masih ada pelaku lain," ucap Lando.

Pada Selasa (21/6/2022), viral video iring-iringan pengantar jenazah bentrok dengan warga di kawasan Biningkanaya, Kota Makassar. Terlihat satu unit ambulans, sedangkan di sekitarnya terlihat sejumlah pengendara motor dan laki-laki yang membawa senjata tajam anak panah dan ketapelnya.

Seorang laki-laki terlihat berlari ke depan dan mengancam dengan menggunakan anak panah. Tidak hanya mengancam, bahkan pelaku melepaskan anak panah dan mengenai bagian kaki korban. Sehingga ada korban yang harus menjalani pengobatan di RSUD Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement