Selasa 26 Apr 2022 15:28 WIB

Polrestabes Makassar Tangkap Dua Tersangka Peredaran Ganja dan Sabu

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyita ganja 1,8 kg dan sabu 10 gram.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto (tengah).
Foto: Dok Polrestabes Makassar
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram (kg) dan 10 gram sabu beserta dua tersangka. "Dua pelaku berinisial ZF dan FZ. Modus pelaku memesan barang dari seseorang yang kini masuk DPO atas nama FR," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto di Kota Makassar, Selasa (26/4/2022).

Para pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, saat melakukan pemesanan barang. Transaksi barang terlarang memiliki poladibagi menjadi enam tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak mudah terendus petugas.

"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja. Sedangkan sabu diamankan di TKP titik keenam dengan total 10 gram," kata Budhi.

Saat ditanyakan peredaran barang haram tersebut, kata Budi, pelaku mengaku dipasarkan di Kota Makassar. Dia menyebut, kedua tersangka tergolong pemain baru, tetapi terindikasi terkait dengan dikendalikan pemain lama.

"Kedua pelaku pemain baru, tapi terindikasi barang ini dari pemain lama. Ini yang sementara kita kembangkan. Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri," ujar Budhi.

Sedangkan asal barang tersebut diterima pelaku dari tangan FR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengembangan. Ganja dan sabu diperoleh melalui jasa pengiriman cepat kurir. "Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ucap Budhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement