Jumat 13 May 2022 20:57 WIB

Polisi: Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jaksel Residivis Kasus Terorisme

Menurut polisi, tersangka pernah mengikuti pelatihan di Poso selama 7 bulan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penculikan anak di Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku bernama Abbi Rizal Afif (28) merupakan seorang residivis kasus terorisme. Bahkan yang bersangkutan pernah mengikuti pelatihan di Poso.

"Berdasarkan pengakuan dari pada tersangka, tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme, dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso 7 bulan," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Menurut Iman, tersangka penculikan anak itu mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana dan dua di antaranya tindak pidana terorisme. Iman juga pernah menjadi tersangka kasus tindak pidana 378 atau penipuan di daerah Depok

"Tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme," ungkap Iman.

Saat ini, lanjut Iman, penyidik tengah mendalami motif tersangka melakukan penculikan terhadap anak kecil. Bahkan, yang menjadi korban penculikan Iman tidak hanya dua anak, tapi 10 anak yang diduga menjadi korban penculikan. Kini pihak kepolisian telah menyelamatkan para korban yang ada dalam penguasaan tersangka

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," terang Iman.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan fakta baru terkait kasus penculikan bocah berinisial F di Bogor dan K di Jakarta Selatan. Pelaku bernama Abbi Rizal Afif (28). Pelaku diduga memiliki kelainan seksual, itu diketahui dari pengakuan korban yang sempat diminta berhubungan seks menyimpang.

"Keterangan korban, sempat dipaksa melakukan sesuatu untuk yang mohon maaf diluar batas normal. Dan ini kalau kami lihat modus pelaku ini yaitu penyimpangan seksual," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada awak media, Kamis (12/5).

Menurut Budhi, mengenai pemaksaan untuk melakukan tindakan seks yang menyimpang tersebut, pihaknya akan mengerahkan tim psikologis untuk membantu korban agar terlepas dari trauma. Sehingga dengan adanya trauma healing ini, Budhi berharap, peristiwa menjijikkan ini tidak membekas di pikiran korban.

"Keterangan korban sempat dipaksa melakukan sesuatu untuk yang  mohon maaf diluar batas normal ya. Jadi, harus cepat kita hilangkan jangan sampai itu membekas sampai anak ini dewasa," kata Budhi.

Adapun  untuk kekerasan fisik, Budhi belum bisa mengatakan apakah terjadi pada korban atau tidak. Sebab pihaknya bersama tim dari Polres Bogor  Kabupaten harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Masih didalami, nanti hasil penyelidikan yang dilakukan dari Polres Jakarta Selatan dan Bogor akan kita ungkap," jelas Budhi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement