REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalapas Khusus Gunung Sindur, Mujiarto membantah bahwa pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta Selatan pernah mendekam di Lapas khusus Gunung Sindur. Hal itu disampaikan setelah polisi menyebut bahwa pelaku bernama Abi Rizal Afif, yang mengaku sebagai mantan narapidana kasus Terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Bahwa berdasarkan data yang kami miliki, atas nama tersebut tidak pernah tercatat menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur," ujar Mujiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Kemudian saat ini, kata Mujiarto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Kemudian menyatakan bahwa atas nama tersebut di atas tidak pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur selalu siap bekerja sama untuk pengungkapan tindak pidana dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya," tutur Mujiarto.
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penculikan anak di Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku bernama Abbi Rizal Afif (28) merupakan seorang residivis kasus terorisme. Bahkan yang bersangkutan pernah mengikuti pelatihan di Poso.
"Berdasarkan pengakuan dari pada tersangka, tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme, dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso 7 bulan," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (12/5/2022).
Menurut Iman, tersangka penculikan anak itu mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana dan dua di antaranya tindak pidana terorisme. Iman juga pernah menjadi tersangka kasus tindak pidana 378 atau penipuan di daerah Depok
"Tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme," ungkap Iman.
Saat ini, lanjut Iman, penyidik tengah mendalami motif tersangka melakukan penculikan terhadap anak kecil. Bahkan, yang menjadi korban penculikan Iman tidak hanya dua anak, tapi 10 anak yang diduga menjadi korban penculikan. Kini pihak kepolisian telah menyelamatkan para korban yang ada dalam penguasaan tersangka
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," terang Iman.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.