Ahad 01 May 2022 15:29 WIB

KPK Terapkan Layanan Kunjungan Daring untuk Tahanan Saat Lebaran

KPK juga memfasilitasi makan bersama pada hari pertama Lebaran.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kunjungan daring atau online pada Idul Fitri alias lebaran 1443 Hijriyah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rumah tahanan.

"Fasilitasi kunjungan secara online melalui aplikasi video call pada tanggal 1 dan 2 Syawal dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan bahwa video call bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui berbagai nomor kontak yakni rutan Merah Putih di 0878 4702 5706; rutan Podam Jaya Guntur di 0878 4702 5683; sedangkan ruta C1 dapat menghubungi 0878 4702 5703.

Sedangkan penerimaan titipan makanan bagi tahanan melalui kotak makan dimulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Ali mengatakan, rutan memberikan fasilitas untuk makan bersama sesama tahanan khusus bagi para tahanan di hari pertama Idul Fitri.

Dia mengatakan, pelaksanaan makan bersama itu dilakukan dengan tetap dan selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Sementara pelaksanaan Shalat Idul Fitri hari pertama dipusatkan di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, kebijakan kunjungan pada Idul Fitri 2022 ini diterapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pas Kemenkumham Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19. Kebijakan dilakukan guna memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri 1443 H.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement