REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang mengikuti proses seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Irjen Sigid disebut mendaftar atas inisiatif pribadinya.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda mengungkapkan turut sertanya polisi dalam pendaftaran anggota di Lembaga Non Struktural sudah pernah terjadi sebelumnya. Ia mengamati hal ini tak hanya di Komnas HAM, melainkan juga saat seleksi anggota LPSK dan Ombudsman. Ia berpesan agar polisi yang mendaftar di lembaga tersebut sudah berstatus purna bakti.
"Yang menjadi catatan kami adalah, pertama calon baik dari TNI maupun Polisi harus dipastikan lepas dulu dari jabatannya," kata Rivanlee kepada Republika, Jumat (29/4/2022).
Rivanlee mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM 2022-2027 agar mencermati aparat yang mendaftar. Ia tak ingin aparat tersebut punya peran ganda saat mengikuti seleksi anggota Komnas HAM.
"Supaya tidak berpotensi double job sebagaimana yang terjadi saat pemilihan Ketua KPK," ujar Rivanlee.
Oleh karena itu, KontraS memberikan sejumlah masukan terkait seleksi Anggota Komnas HAM 2022-2027. Pertama, tim Pansel harus terbuka terhadap masukan dari publik yang melakukan pemantauan terhadap proses seleksi tersebut.
"Kedua, tegas dalam mengeliminir peserta yang punya rekam jejak burum atau yang memiliki relasi dengan (terduga) pelanggar HAM," ucap Rivanlee.
Rivanlee berharap Pansel menjalankan masukan tersebut demi memilih anggota Komnas HAM 2022-2027 yang kredibel. "Ini menjadi batas penting untuk menemukan calon komisioner yang mumpuni," ucap Rivanlee.
Diketahui, Pansel Calon Anggota Komnas HAM sudah meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi. Mereka yang lolos merupakan hasil penyaringan 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.