REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan penulisan nama di dokumen kependudukan dapat diperbaiki. Menurutnya, warga dapat mengacu ke salah satu dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el), yang penulisan namanya dianggap benar.
"Mengacu pada data yang betul menurut penduduknya," ujar Zudan saat dikonfirmasi Republika, Jumat (29/4/2022).
Beberapa waktu lalu, melalui Instagram pribadinya, Zudan menjawab pertanyaan mengenai cara memperbaiki nama orang tua di KK yang tidak sesuai dengan akta kelahiran. Menurut dia, siapapun dapat memperbaiki penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
"Pada prinsipnya nama-nama yang salah dari orang tua atau nama kita di dalam akta, di dalam kartu keluarga, dan di dalam KTP-el itu dapat dibetulkan," ujar Zudan dikutip akun media sosial Instagramnya, yakni @zudanarifofficial.
Dia mengatakan, apabila terdapat perbedaan penulisan nama di kartu keluarga, akta kelahiran, dan KTP-el, warga dapat mengacu ke dokumen kependudukan yang penulisan namanya dianggap benar. Namun, jika orang tua sudah meninggal, maka penulisan nama dapat melihat ke dokumen kependudukan yang masih ada.
Untuk memperbaiki data tersebut, warga dapat mendatangi Dinas Dukcapil setempat. Di sana, warga akan diminta mengisi formulir. "Ke dukcapil karena ada form yang diisi," kata Zudan.