Ahad 24 Apr 2022 16:14 WIB

Survei: Mayoritas Responden tak Setuju Presidential Threshold Dihapus

Reponden menilai ambang batas pencalonan presiden masih diperlukan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Peneliti Populi Center menyampaiakan hasil survei  Mencari Capres dan Cawapres 2019-2024 di Jakarta, Rabu (28/2). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Populi Center menyampaiakan hasil survei Mencari Capres dan Cawapres 2019-2024 di Jakarta, Rabu (28/2). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Populi Center merilis survei terkait peta politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah mayoritas responden tak setuju jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dihapuskan.

Deputi Direktur Populi Center, Rafif Pamenang Irawan menyampaikan, 47,2 persen responden tak setuju jika presidential threshold dihapuskan. Sedangkan yang setuju sebesar 25,3 persen.

Baca Juga

"Adapun masyarakat yang mengaku tidak memahami pertanyaan tersebut sebesar 21,6 persen dan menolak menjawab 5,9 persen," ujar Rafif dalam rilis daringnya, Ahad (24/4/2022).

"Paling tidak dari sini menunjukkan bahwa ambang batas presiden itu masih diperlukan menurut publik. Untuk menentukan siapa kontestan di 2024," sambungnya.

Kendati demikian, 64,4 persen publik tak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Terdiri dari tidak setuju (55,1 persen) dan sangat tidak setuju (9,3 persen). Sedangkan 27,6 persen responden menjawab setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Dari 24,3 persen menyatakan setuju dan 3,3 persen menyatakan sangat setuju. Adapun sebesar delapan persen responden menolak menjawabnya," ujar Rafif.

Populi Center melakukan survei dengan wawancara tatap muka sejak 21 hingga 29 Maret 2022. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak bertingkat dengan margin of error kurang lebih sebesar 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden dipilih secara multistage random sampling, mulai dari pengacakan untuk kelurahan, rukun tetangga (RT), keluarga, hingga akhirnya mendapatkan responden terpilih. Besaran sampel di setiap wilayah dialokasikan sesuai dengan proporsi daftar pemilih tetap (DPT) data Pemilu 2019.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah kembali menolak tiga permohonan uji materi terkait penghapusan presidential threshold. Ketiganya meminta MK menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 (nol) persen.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

"Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (20/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement