Selasa 05 Apr 2022 18:55 WIB

Diminta Tegur Apdesi Soal Dukungan Tiga Periode Jokowi, Tito: Tak Ada Aturannya

Tito menegaskan aturan UU hanya melarang kepada desa tak menjadi pengurus parpol.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sejumlah anggota Komisi II DPR yang memintanya menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis. Namun, menurut Tito, tidak ada ketentuan yang mencantumkan status kepala desa dan larangan berpolitik praktis.

"Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya, enggak ada. Kita sudah baca Undang-Undang-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, enggak ada," ujat Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang disiarkan daring, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mencantumkan status kepala desa. Kepala desa tidak disebut sebagai pegawai pemerintah atau pun ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang terlibat dalam kegiatan politik.

Tito melanjutkan, hanya ada satu pasal yang mengatur masalah politik bagi kepala desa. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik (parpol) dan tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada.

"Pada waktu kampanye mereka enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga, bisa diberhentikan sementara atau tetap," kata Tito.

Menurut dia, hal ini juga perlu dipikirkan karena kepala desa bukan lagi pemimpin komunitas biasa. Kepala desa kini sudah menjadi bagian dari birokrat yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang.

Karena itu, Tito pun beragumen tidak bisa memberikan pernyataan apapun terkait deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode yang dilakukan Apdesi. "Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum, kecuali Undang-Undangnya tegas jelas," ucap dia.

Dia juga menyebutkan, tidak ada deklarasi dukungan tiga periode Jokowi dalam kegiatan Silaturahim Nasional Kepala Desa 2022 di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022). Acara tersebut memang dihadiri langsung Presiden Jokowi, Mendagri Tito, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta menteri lainnya.

"Saya ingin menjalaskan tadi kronologi rinci yang soal Apdesi tadi. Kalau ada yang mengatakan ada deklarasi, saya menyatakan tidak ada deklarasi. Yang ada adalah spontanitas pada waktu di mobil menuju jalan," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement