REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis. Khususnya soal dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan Apdesi beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebutkan, UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Junimart menambahkan, Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode. Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesisah dan tidak sah.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis. Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas(Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai keberadaan dua organisasi masyarakat (ormas) yang sama-sama menggunakan akronim Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Menurutnya, meski berbeda kepengurusan dan kantor, dua-duanya dianggap sah.
"Satu badan hukum perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Republika, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan, Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid sudah berbadan hukum dengan nama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Akta Nomor 12 tertanggal 31 Agustus 2021 dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan, Apdesi yang dipimpin Surta Wijaya ialah ormas tak berbadan hukum dengan nama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Akta Nomor 3 tertanggal 17 Mei 2005 dan telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Menurut Bahtiar, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ialah melampirkan surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan SKT.
"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," kata dia.
Bahtiar menuturkan, organisasi di desa ada banyak dan Undang-Undang mengenai desa tak mengatur ketentuan wadah tunggal. Dia mencontohkan, ada forum sekretaris desa se-Indonesia, persatuan perangkat desa, dan sebagainya.
"Penegasannya adalah kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya. Administrasi pencatatan organisasinya saja kepada administasi negara tuk ormas tak berbadan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," tutur dia.