Ahad 17 Apr 2022 19:51 WIB

Pakar: Ketidakhadiran Mardani Maming di Sidang Jadi Sinyal Buruk Penegakan Hukum

Mardani Maming dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/4/2022).

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming
Foto: Istimewa
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dosen hukum Universitas Trisaksi Azmi Syahputra meminta majelis hakim membuat keputusan untuk memanggil paksa Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming dalam persidangan. Mardani Maming dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Azmi menilai pemanggilan paksa bisa dilakukan karena Mardani sudah tiga kali tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi. Pemanggilan keempat sebagai saksi dijadwalkan pada Senin (18/4/2022). Jika pada pemanggilan keempat Mardani kembali mangkir, Azmi meminta hakim berani membuat penetapan panggilan paksa terhadap Bendahara Umum Nahdlatul Ulama tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, ketidakhadiran Mardani menjadi sinyal buruk penegakan hukum di Indonesia, terutama yang ditangani Kejaksaan Agung. "Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalau tidak, ini sinyal buruk penegakan hukum,” kata Azmi dalam keterangan, Ahad (17/4/2022).

Azmi menambahkan, jika Mardani tidak hadir lagi pada pemanggilan keempat, layak dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban hukum yang diancam dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP. Yakni, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan. Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-amanya enam bulan.

"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tegas Azmi.

Sementara, Mardani Maming terpantau memiliki agenda pada Senin (18/4/2022). Akun Instagram @anggawira.id mengunggah acara bertajuk Business Opportunity Forum yang rencananya digelar pada Senin mulai pukul 09.30-17.30 WIB. Nama dan foto Mardani Maming menjadi salah satu yang ditampilkan dalam selebaran tersebut.

Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP Hipmi Anggarawira dan Ketua bidang III BPP Hipmi Iskandarsyah Rama Datau. Agenda ini dibagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama Business Opportunity Forum mengangkat tema Businees Matching Berdikari, yang digelar pukul 09.30-11.00 WIB yakni bertemu dengan Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga Sekjen BPP Hipmi 2011-2015.

Pada sesi kedua, mengangkat tema Businees Matching SKK Migas yang dijadwalkan pukul 12.00-13.30 WIB untuk bertemu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto

Sedangkan, sesi 3 Businees Opportunity Forum digelar pukul 15.00-17.00 WIB, untuk bertemu dengan Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim beserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunannya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Sebelumnya, Bendum PBNU Mardani H Maming kembali tidak memenuhi panggilan sidang kasus dugaan suap izin tambang, Senin (11/4/2022). Ini menjadi ketiga kalinya Mardani mangkir sidang dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani dipanggil lagi dalam sidang pada Senin (18/4/2022). Bahkan, jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa atau memberikan surat keterangan sakit bisa turut dipanggil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement