REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sudah dua kali tak memenuhi panggilan menjadi saksi persidangan dalam kasus suap izin tambang di Pengadilan Negeri Tipikor, Banjarmasin, Senin (4/4/2022). Pada ketidakhadiran panggilan kedua, Mardani Maming beralasan sakit.
Ketua Umum BPP HIPMI tersebut menyertakan surat keterangan sakit dari klinik Amor Media yang beralamat di Jalan Raya Kalapa Dua, Legok, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan surat izin ketidakhadiran sidang, Mardani Maming disebut membutuhkan istirahat selama empat hari mulai 2 hingga 4 April setelah dilakukan pemeriksaan.
Klinik Amor Medika mengakui ada pasien bernama Mardani H Maming berkunjung untuk pemeriksaan kesehatan. Dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, surat izin sakit Mardani Maming ditandatangani dokter Cynthia Christine Jonachan.
“Bu Cynthia tidak masuk Pak. Mungkin sedang istirahat karena sedang hamil," ujar staf Klinik Amor Medika, Rabu (6/4/2022).
Pihak klinik juga enggan membeberkan alasan kesehatan Mardani Maming. Sebelumnya Mardani H Maming kembali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum dalam sidang itu.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.