REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menilai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan tersebut tidak kooperatif karena tidak menghadiri pemanggilan sebanyak dua kali.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya sudah memanggil Mardani Maming sebanyak dua kali.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Ali berharap, Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepda KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. "Disamping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Ali.
Ali menuturkan, peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan. "Kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," tegas Ali.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjemput paksa mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022). Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta Pusat