REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berharap bisa bebas murni sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya. Murtede menjadi tersangka setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.
"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya, di Praya, NTB, Sabtu (16/4/2022).
Sinta mengatakan, dia membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang. Ia mengaku diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti, ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.
"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.
Ia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, ia merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Kasus itu bermula ketika Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP, ia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.
Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. "Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa korban begal Amaq Sinta mendapat sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan. Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengambil alih kasus ini.
"Kasus korban begal jadi tersangka itu ditangani di Polda NTB sekarang," kata Kepala Polda NTB Irjen Djoko Puerwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).