Kamis 24 Sep 2026 20:27 WIB

Ada 'Tendangan Tanpa Bayangan' di Perkara Korupsi Haji

BPK menemukan banyak jamaah berangkat tanpa mengantre.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah) berjalan keluar  usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah) berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah 'tendangan tanpa bayangan'  mengemuka dalam perkara kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Dkk. Istilah ini ternyata merujuk pada jamaah yang dapat berangkat haji tanpa antrean. 

Hal itu disampaikan eks Dirjen Haji Kemenag, Hilman Latief dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026). Dalam sidang tersebut, Hilman berstatus saksi untuk terdakwa Yaqut Dkk. 

Awalnya, Jaksa KPK memutar tayangan zoom yang dihadiri Hilman. Isi rapat itu mengkonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal banyaknya jumlah jamaah haji T-0 (T-nol) atau tanpa harus antre bertahun-tahun. 

"Bapak sempat menyampaikan kaget ada T-0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada temuan BPK terkait dengan T-0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat 'jurus tendangan tanpa bayangan', Bapak masih ingat statement seperti itu?" tanya jaksa KPK dalam sidang tersebut. 

"Iya," jawab Hilman.

Jaksa KPK lalu menanyakan kesimpulan dari temuan BPK tersebut. Hilman menjelaskan BPK mendapati banyak hal mengenai tata kelola dan prosedur haji.

"Temuan BPK itu kan banyak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain," ujar Hilman. 

Lewat koordinasi dengan BPK itu, Hilman berharap jamaah tak lagi menunggu terlalu lama atau dengan cara "tendangan tanpa bayangan".

"Nah, terkait kuota, karena jumlah jamaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan 'tendangan tanpa bayangan'. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini (antrean banyak)," ucap Hilman.

Jaksa KPK lalu mencecar apakah istilah "tendangan tanpa bayangan" dimaksudkan soal masalah jamaah yang berangkat tanpa harus antre bertahun-tahun dalam pelaksanaan haji. Hilman mengonfirmasi pemeriksaan BPK berkaitan T-0.

Hilman juga menjelaskan hal tersebut mengacu pada temuan BPK tahun 2023. "Itu temuan BPK tahun berapa?" tanya Jaksa KPK.

"2023," jawab Hilman.

"Di 2023 ternyata memang ada T-0?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Ada," jawab Hilman. 

Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi.

Berita Lainnya

Rekomendasi