Selasa 12 Aug 2025 14:31 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kematian Brigadir MN, Luka Lebam Bekas Hantaman Cincin Batu Akik

Cincin bermata batu akik tersebut mengerucut pada salah satu dari tiga tersangka.

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap fakta baru dari hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) di sejumlah lokasi perkara. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat usai gelar rekonstruksi di lokasi terakhir di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Senin petang, mengatakan fakta baru tersebut berkaitan hasil forensik terkait luka lebam pada wajah almarhum Brigadir MN dengan dugaan bekas hantaman cincin bermata batu akik.

"Ya, itu sudah kami analisa. Ada dari salah satu tersangka ini yang menggunakan cincin," kata Syarif.

Baca Juga

Perihal pemilik cincin bermata batu akik tersebut mengerucut pada salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Syarif menegaskan tersangka yang menggunakan cincin bermata batu akik tersebut adalah Ipda Haris.

"Yang punya Ipda HC (Ipda Haris)," ujar dia.

Penyidik dalam giat rekonstruksi yang melibatkan tim jaksa peneliti dari Kejati NTB tersebut turut menguatkan peran Ipda Haris dari keterangan ahli bela diri terkait cara almarhum Brigadir MN tewas.

"Jadi, cara pembunuhannya itu bukan dicekik, tetapi dipiting," ucapnya.

Menurut keterangan ahli bela diri di lokasi rekonstruksi yang berada di salah satu penginapan Gili Trawangan, yakni di Vila Tekek, memastikan orang yang bisa melakukan hal tersebut memiliki kemampuan bela diri. Terkait hal tersebut, Syarif mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka yakni Ipda Haris dan Kompol Yogi memiliki kemampuan bela diri.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi menyatakan bahwa dari hasil rekonstruksi ini pihak jaksa peneliti sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas.

"Sudah semakin jelas kasus ini," kata Irwan.

Menurutnya, dalam kasus tersebut mengerucut pada perbuatan yang mengarah pada pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, Irwan memastikan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan secara dini persoalan ini, melainkan masih menunggu hasil pemberkasan penyidik kepolisian.

"Masih pendalaman terus dilakukan oleh penyidik, kami tunggu," ujarnya.

Begitu juga dengan keterangan forensik yang menemukan bukti petunjuk perihal luka lebam pada wajah Brigadir Nurhadi dengan bekas hantaman cincin bermata batu akik.

"Jadi, untuk cincin akik itu sudah kami minta disita," ucap dia.

Rekonstruksi yang berlangsung dari pagi hingga petang tersebut dimulai dari Mapolda NTB dan berlanjut ke depan rumah Kompol Yogi di wilayah Jempong Baru, Kota Mataram. Adegan selanjutnya bergerak ke Dermaga Cicak Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Ipda Haris, Kompol Yogi dan almarhum Brigadir menampilkan adegan menjemput tersangka Misri yang baru tiba dari Bali menggunakan penyeberangan laut.

Selanjutnya, adegan berlanjut ke salah satu supermarket di Senggigi menjemput saksi Putri. Usai penjemputan Putri, kendaraan roda empat yang mereka tumpangi bergerak ke dermaga penyeberangan menuju Gili Trawangan.

Sesampainya di Gili Trawangan, mereka nampak memesan kamar hotel untuk menginap di tempat terpisah dalam posisi Kompol Yogi berpasangan dengan Misri di salah satu vila tekek. Dari rangkaian rekonstruksi, para tersangka memerankan sedikitnya 85 adegan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement