Kamis 17 Jul 2025 20:00 WIB

Berkas Penyidikan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dikembalikan Jaksa, Ada Motif yang tak Terungkap?

Jaksa telah memberikan petunjuk ke polisi terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Kasus pembunuhan Nurhadi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kasus pembunuhan Nurhadi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian memenuhi kelengkapan berkas perkara milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi dengan unsur/pasal pidana.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sudah tertuang dalam bentuk petunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti.

Baca Juga

"Jadi, hari ini berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian lengkap dengan petunjuk hasil penelitian jaksa," katanya.

Perihal materi petunjuk yang menjadi kelengkapan pengembalian berkas, Efrien tidak menjelaskan secara lengkap. Dia hanya menyampaikan materi petunjuk yang harus dilengkapi penyidik cukup banyak. "Banyak (petunjuk). Secara umum seperti apa yang sebelumnya disampaikan Kajati NTB," ujar dia.

Kepala Kejati (Kajati) NTB saat masih dijabat Enen Saribanon (14/7), menyatakan penyebab Brigadir MN tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.

Menurut hasil penelitian berkas, jaksa peneliti belum melihat motif dan modus yang memenuhi unsur pidana seperti yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement