REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita dua kapal tanker yang mengangkut sedikitnya 27 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat (16/9/2022), membenarkan, mereka menyita dua kapal tanker tersebut karena diduga beroperasi secara ilegal. "Kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto.
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan surat izin bongkar muat kapal tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di tengah laut kepada sejumlah kapal nelayan di kawasan Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, semua masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk terhadap syahbandar terkait surat izin bongkar muat itu," ujarnya.
Menurut informasi, dua kapal tanker tersebut milik perusahaan berinisial CPE asal Palembang. Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan pemeriksaan sejak pengamanan, Kamis (15/9). Kabarnya, puluhan ribu liter solar subsidi itu akan didistribusikan ke perusahaan berinisial TN.