Senin 18 Apr 2022 13:55 WIB

Ombudsman Dukung Amaq Sinta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Begal

Ombudsman mendukung polisi membebaskan Amaq Sinta dalam kasus pembunuhan begal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Ombudsman mendukung polisi membebaskan Amaq Sinta dalam kasus pembunuhan begal.
Foto: ANTARA/Dhimas Budi Pratama
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Ombudsman mendukung polisi membebaskan Amaq Sinta dalam kasus pembunuhan begal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap begal. Kasus pembunuhan terhadap dua begal dilakukan oleh Amaq Sinta di Dusun Matek Maling Lombok Tengah beberapa waktu.

Amaq Sinta merupakan korban begal yang sempat berstatus tersangka karena membunuh begal. Namun akhirnya kasus Amaq Sinta akhirnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Baca Juga

"Tindakan membebaskan Amaq Sinta setelah mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ahli pidana dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Restoratif Justice," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam keterangan pers, Senin (18/4/2022).

Johanes menilai tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi. "Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif," lanjut Johanes.

Johanes berharap dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari ada upaya pelibatan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait dalam pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan perkara pidana. Khususnya yang terdapat dimensi sosial menjadi atensi publik dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Pihak Kepolisian perlu mengedepankan upaya restorative justice,” ujar Johanes.

Sebelumnya, pada Sabtu (16/4) pihak Kepolisian telah membebaskan Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dua orang begal. Keputusan ini diambil oleh Kepolisian berdasarkan gelar perkara khusus, setelah mempertimbangkan masukan dari semua pihak.

Penghentian perkara ini didasarkan juga pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Di samping itu, penghentian ini juga bisa dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 49 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri luar biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement