REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman menjalani vaksinasi Covid-19. Ia mendapatkan suntikan dalam kegiatan vaksinasi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2022).
"Seorang WBP (warga binaan pemasyarakatan) kasus terorisme atas nama Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman juga mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Menurutnya, kegiatan vaksinasi ini juga menjadi salah satu anjuran dari Rasulullah untuk dapat terhindar dari suatu wabah penyakit yang berbahaya," kata Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Riko Purnama Candra dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (15/4/2022) sore.
Ia menjelaskan, kegiatan vaksinasi dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58 bekerja sama dengan Puskesmas Cilacap Selatan I. Menurut dia, sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat/booster) di selasar Ruang Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) dengan pengawalan ketat Tim Tanggap Darurat, petugas Binadik, serta Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Ia mengatakan, penyelenggaraan vaksinasi dosis penguat yang merupakan kali kedua digelar di Lapas Karanganyar itu juga diikuti 10 WBP Lapas Terbuka Nusakambangan. Seluruh WBP yang akan divaksinasi menjalani screening kesehatan seperti suhu badan, tekanan darah, dan saturasi oksigen untuk memastikan dalam kondisi sehat.
Menurut dia, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut merupakan hal penting dan mendesak demi memaksimalkan upaya pemutusan penularan mata rantai Covid-19 beserta meminimalkan risiko ketika terpapar virus Corona. "Dalam rangkaian perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58, pemberian vaksin booster menjadi salah satu 'goals' yang harus dicapai. Ini sejalan dengan instruksi Presiden RI tentang percepatan pemberian vaksin 'booster' kepada masyarakat," katanya.