Jumat 24 Jan 2025 21:03 WIB

Yusril Pastikan Hambali Masih Berstatus WNI

Pemerintah Republik Indonesia masih menyimpan dokumen-dokumen terkait Hambali.

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Prayogi
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa mantan tokoh Jamaah Islamiyah Encer Nurjaman alias Hambali yang ditahan penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia masih menyimpan dokumen-dokumen terkait Hambali.

"Ya, banyak sekali paspor yang digunakan (Hambali), tetapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia warga negara Indonesia dan kami punya data yang cukup yang bersangkutan tentu ketika terjadi peristiwa Bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril menjawab isu kewarganegaraan Hambali saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga

Mantan Menteri Kehakiman RI itu mengaku tahu detail sosok Hambali saat terlibat dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002. Menurut Yusril, dokumen tentang data diri Hambali masih tersimpan.

"Bahwa seseorang itu punya beberapa paspor, itu bisa saja. Kita tidak tahu dia paspornya asli atau paspornya bagaimana. Maklumlah, teroris apa saja bisa dilakukan, tetapi kita tetap mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia," ucap Yusril.

Sementara itu, terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai wacana pemulangan Hambali ke Indonesia, Yusril menghargai hal tersebut. Namun, menurut dia, pemerintah memperlakukan sama setiap warga negaranya, termasuk WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri.

"Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi kita ini pemerintah, mau tidak mau harus memberikan perhatian yang adil kepada semua orang. Kita tetap harus melakukan hal yang sama, walaupun mungkin kita punya perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan, tapi kita harus tetap berlaku adil," imbuh Yusril.

Ia menuturkan bahwa pemerintah Indonesia sempat mencoba berkomunikasi dengan pemerintah AS perihal kelanjutan kasus Hambali. Kementerian Luar Negeri, kata Yusril, pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berdasarkan hukum yang berlaku di negara itu.

Akan tetapi, akses pemerintah Indonesia cukup terbatas karena ketentuan hukum pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi. Hingga kini, Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa diadili.

Selain itu, Yusril menegaskan bahwa Indonesia terus berkomitmen melawan terorisme. Namun, pemerintah juga berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, termasuk WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri.

"Saya kan bertindak sebagai pemerintah, bukan pribadi. Sebagai pemerintah, kita berkewajiban untuk melindungi atau kita juga membantu warga negara kita di luar negeri supaya dia diperlakukan dengan adil," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mewacanakan untuk memulangkan Hambali dari tahanan Guantanamo. Akan tetapi, wacana tersebut dikaji dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk pembicaraan dengan pemerintah AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement