Jumat 15 Apr 2022 08:57 WIB

KPK: Sektor Bisnis Rawan Korupsi dan Gratifikasi

Gratifikasi atau suap merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sektor bisnis merupakan area strategis yang rawan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pelaku usaha kerap terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.

Dia mengakui, praktik gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara. Namun, sambung dia, pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," kata Alexander Marwata dalam keterangan, Kamis (14/4/2022).

Data penindakan KPK menyebutkan bahwa sejak 2004 hingga 2021, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 356 orang. Dari jenis perkara tindak pidana korupsi tahun 2004-2021, terbesar adalah penyuapan 802 perkara dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) sebanyak 263 perkara.

Hal tersebut diungkapkan Alexander saat mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alex berharap pada KAD DIY dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.

Sri Sultan Hamengku Buwono menyambut baik program ini. Dia mengatakan, melalui persaingan usaha yang sehat dan bebas korupsi maka akan lebih memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat Yogyakarta.

Sebelumnya, KAD merupakan progeam di bawah Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. KAD dibentuk untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.

Direktur AKBU Aminuddin mengatakan, pembinaan KAD adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha. Pembentukan KAD sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.

Amin menjabarkan dengan pengukuhan pengurus KAD DIY tersebut, maka tercatat hingga saat ini sebanyak 22 KAD di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan. KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement