REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini diduga turut menyeret nama mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Menurut Boyamin, supervisi KPK diperlukan karena pihak kejaksaan dinilai belum maksimal mengusut dugaan keterlibatan Mardani Maming. Bahkan, Mardani Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU ini sudah tiga kali mangkir panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," ujar Boyamin dalam keterangan, Rabu (13/4/2022).
Boyamin menambahkan, pelimpahan kasus atau supervisi kasus sedianya pernah dilakukan KPK. Yakni pada kasus terkait dengan dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika yang dilakukan Pertamina. Awalnya, kasus ini ditangani Kejakgung, kemudian disupervisi KPK.
MAKI berharap agar KPK juga dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Boyamin menilai banyak kejanggalan hukum yang seharusnya bisa didalami dalam perkara itu. Misalnya, soal pengakuan mantan kepala dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo soal adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP.
Pengakuan Dwidjono sendiri mengarah ke Mardani Maming selaku eks bupati Tanah Bumbu saat itu. Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian.
"Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumbu saat itu. Ini betul-betul harus dibongkar tuntas," tegas Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming tidak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Senin (11/4/2022). Ketua Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah meminta Mardani Maming wajib dihadirkan pada sidang selanjutnya pada Senin (18/4/2022).
Dalam perkara suap IUP ini, mantan kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap dari mantan Dirut PT PCN, almarhum Henry Soetio yang disamarkan dalam bentuk utang.
Sementara, pemanggilan Mardani dalam kapasitasnya sebagai bupati Tanah Bumbu saat itu. Mardani menjadi pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.