REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan, RKUHP akan disahkan selambat-lambatnya pada Juni 2022.
"Termasuk pemerkosaan dan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya disahkan pada bulan Juni 2022 ini," ujar Eddy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).
Ia juga menyampaikan, Kemenkumham sudah mendapat surat dari Komisi III untuk mengagendakan pengesahan RKUHP pada Juni mendatang. Sehingga, pengesahannya akan dilakukan pada masa sidang DPR berikutnya.
RKUHP, kata Eddy, juga mengalami sejumlah perbaikan kecil di dalamnya. Khususnya terhadap pasal-pasal krusial yang sudah dikonsultasikan kepada akademisi, universitas, kelompok masyarakat sipil, dan penegak hukum.
"Kita akan mungkin akan satu dua kali pembahasan, karena tidak hanya soal pembahasan pemerkosaan dan aborsi saja, tapi ada beberapa pasal yang menjadi pending isu," ujar Eddy.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan RKUHP sudah selesai sejak lama, karena itu sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Adapun pengesahannya, disebutnya masih menunggu sikap dari pemerintah.
"Begini, ini (RKUHP) semua sudah sepakat tinggal disahkan, pemerintah belum setuju," ujar Bambang saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/4).
Ia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over dari Komisi II sebelumnya, sehingga pembahasannya sudah selesai. Namun, ia melihat adanya argumen politik yang membuat pemerintah masih menunggu waktu pengesahannya.
"Kita udah selesai kok, ketika mau disahkan, pemerintah belum siap. Kenapa belum siap? menurut saya argumennya sih politik, jadi tunggu sebentar lagi," ujar Bambang.